Beli Sabu, Anggota DPRD Samarinda Ditangkap
Jumat, 23 September 2011 – 04:04 WIB
Kepada penyidik, Maphar mengatakan kalau dirinya hanya diminta mengantar ke Kampung Ambon untuk membeli sabu. Sedangkan Velino berkilah kalau sabu-sabu itu merupakan pesanan om-nya, MHZ.
Keduanya pun digiring polisi ke My Hotel untuk menangkap MHZ. Setiba di hotel itu, MHZ mengirimkan sms kembali ke Velino yang mengatakan kalau dirinya masih makan malam di warung pecel lele di luar hotel dan meminta Velino menunggunya di dalam hotel. Tak lama MHZ tiba dan menemui Velino yang langsung meyerahkan sabu-sabu itu. Saat itu juga MHZ pun ditangkap.
"Saat menggeledah kamar 312 di hotel itu, kami temukan satu paket sabu dan bonk. MHZ mengatakan kalau sabu-sabu itu dibawanya dari Samarinda. Kami masih memeriksa untuk mengetahui bagaimana sabu-sabu itu bisa masuk ke Jakarta. MHZ juga mengatakan kalau dia sudah dua kali menginap di My Hotel khusus untuk mengonsumsi sabu," terang Kapolsek Taman Sari AKBP M.Irsan, Kamis siang (22/9).
Ia menambahkan, kalau MHZ dijerat Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ind)
JAKARTA - Perilaku anggota dewan yang satu ini memang keterlaluan. Seorang anggota DPRD Kota Samarinda, MHZ (Miz Heldi Zahri) ditangkap lantaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Sudah 22 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol Libatkan Oknum Komdigi
- Biadabnya Pelaku Perkosaan-Pembunuhan Anak di Banyuwangi