Beli Saham Newmont, Menkeu Didukung Pakar Hukum

Beli Saham Newmont, Menkeu Didukung Pakar Hukum
Beli Saham Newmont, Menkeu Didukung Pakar Hukum
JAKARTA - Kementerian Keuangan mendatangkan pakar hukum dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia untuk membahas persoalan pembelian tujuh persen saham sisa divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NTT). Para pakar hukum yang dikumpulkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo pun kompak menyatakan bahwa pembelian 7 persen saham NNT oleh pemerintah pusat tidak melanggar ketentuan hukum.

Di antara para pakar hukum yang hadir adalah Marsudi Triatmodjo dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Ida Nurlinda dari Iniversitas Padjajaran (Unpad), Runtung SH dari Universitas Sumatera Utara (USU), Yuliandri dari Universitas Andalas (Unand), Amzulian Rifai dari Universitas Sriwijaya (Unsri), Sentosa sembiring dari Universitas Parahiyangan (Unpar), serta Yos Johan Utama dari Universitas Diponegoro.

Pakar hukum dari USI, Runtung SH, mengatakan bahwa pihaknya sudah mempelajari pembelian saham divestasi PT NNT sebesar 7 persen yang dilakukan pemerintah. Setelah dilakukan penelitian, ternyata tidak ada yang salah dalam pembelian saham divestasi tersebut. "Dari aspek yuridis formal alasan pemerintah membeli saham PT NNT sangat kuat dan memang tidak membutuhkan persetujuan DPR," kata Runtung dalam jumpa pers di Kemenkeu, Selasa (7/6)

Menurut dia, dalam Undang-Undang (UU) Perbendaharaan Negara pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara punya kewenangan untuk mengatur usaha investasi. Jika dihubungkan dengan UU tentang Mineral dan Batubara, Menteri Keuangan juga punya kewenangan untuk membeli 7 persen saham NNT.

JAKARTA - Kementerian Keuangan mendatangkan pakar hukum dari berbagai Universitas terkemuka di Indonesia untuk membahas persoalan pembelian tujuh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News