Beli Solar Subsidi untuk Dijual ke Pelaku PETI, 2 Pria di Kuansing Ini Disikat Polisi
Minggu, 28 Mei 2023 – 09:31 WIB

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo soal penyalahgunaan BBM solar subsidi. Foto:Rizki Ganda Marito/jpnn.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Negara Republik Indonesia No. 6 tahun 2023 tentang Penetepan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
“Polda Riau tetap berkomitmen untik terus melakukan tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM subsidi. Karena itu kan seharusnya untuk masyarakat malah dijual kepada orang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. (mcr36/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau meringkus dua pria pembeli BMM solar subsidi untuk dijual kepada pelaku PETI di Kuansing. Rasakan akibatnya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Polres Kuansing Musnahkan 10 Dompeng PETI di Cerenti
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Ungkap Kondisi Fachri Albar Saat Ditangkap, Polisi: Dia Kondisi Sadar di Rumah
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi