Beli SPBU Rp 11,5 M Gunakan Nama Ayah Finalis Putri Solo
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:01 WIB
JAKARTA -- Terdakwa bekas Kepala Korlantas Porli, Irjen Djoko Susilo, membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3414404, di Kapuk Raya, Jakarta Utara, menggunakan nama Djoko Waskito, ayah finalis Putri Solo 2008, Dipta Anindita yang juga istri muda sang jenderal.
Soekirno, pemilik SPBU itu menyatakan, pada Oktober 2010, didatangi seorang bernama Eddy Budi Susanto ke rumahnya menanyakan SPBU yang mau dijual.
Baca Juga:
"Beliau (Eddy) mengatakan, saya mewakili pembeli," kata Soekirno, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, saat bersaksi untuk terdakwa Irjen Djoko Susilo, dalam persidangan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jumat (5/7).
Ia menyatakan, saat itu tawar-menawar harga disepakati Rp 11.250.000.000. Beberapa hari kemudian, Eddy mendatanginya lagi dan menyatakan minta harga dinaikkan. Soekirno pun heran, kenapa harga harus dinaikkan.
JAKARTA -- Terdakwa bekas Kepala Korlantas Porli, Irjen Djoko Susilo, membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3414404, di Kapuk Raya, Jakarta
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?