Beli SPBU Rp 11,5 M Gunakan Nama Ayah Finalis Putri Solo

Beli SPBU Rp 11,5 M Gunakan Nama Ayah Finalis Putri Solo
Beli SPBU Rp 11,5 M Gunakan Nama Ayah Finalis Putri Solo
"Saya mau minta komisi, jasa perantara," kata Soekirno menirukan ucapan Eddy. Karena tak merasa dirugikan, Soekirno menyanggupi menaikkan harga menjadi Rp 11,5 miliar. "Total yang saya terima Rp 11.250.000.000. Yang Rp 250 juta dikembalikan ke Eddy Budi Susanto," ujar Soekirno.

Dia pun mengaku kenal dengan Notaris Erick Maliangkay. "Kenal pada saat melakukan transaksi jual beli SPBU 3414404," ungkap dia.

Soekirno melanjutkan, sampai penyelesaian transaksi, Eddy dan Erick tak menyebutkan siapa pembeli SPBU. "Saya tanya, tapi (Eddy dan Erick) dengan senyum-senyum tidak memberikan jawaban. Setelah transaksi selesai baru saya ketahui pembelinya adalah Djoko Waskito," katanya.

Menurutnya, Akta Jual Beli diurus oleh Erick. "Saya tidak tahu dibuat di mana, tapi ditandatangani di rumah saya, 22 Oktober 2010," paparnya.

JAKARTA -- Terdakwa bekas Kepala Korlantas Porli, Irjen Djoko Susilo, membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3414404, di Kapuk Raya, Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News