Beli SPBU Rp 11,5 M Gunakan Nama Ayah Finalis Putri Solo
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:01 WIB
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Djoko Susilo menggunakan nama Djoko Waskito, ayah Dipta, membeli sebidang tanah seluas 2.640 m2 berikut fasilitas dan turutan dengan sertifikat hak milik nomor 356/Kapuk Muara dan Hak Pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan bakar Minyak untuk Umum (SPBU) No:3414404 yg terletak di jalan Kapuk Raya Nomor 36 Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara dari Soekirno dan Nurul Aini Soekirno dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli sebesar Rp5.349.256.000. Padahal, harga pembelian sebenarnya sebesar Rp11,5 miliar.
Terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan tersebut yang diketahuinya atau patut diduganya berasal dari tindak pidana korupsi, melakukan pembayarannya melalui Erick Maliangkay.
Namun kepemilikan atas tanah tersebut masih tetap menggunakan nama Nurul Aini Soekirno sesuai tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor:356/Kapuk Muara dan Hak Pengelolaan SPBU No:34.14404 tersebut telah dibuatkan pengalihan dan penyerahan haknya dari Nurul ke Djoko Waskito sesuai yang tercantum dalam akte pengalihan dan penyerahan Hak Nomor:23 tanggal 27 Oktober 2010.
Namun PT Kestrelindo Aviantikara dengan Direktur Utama Hari Ichlas dan Direktur Eddy Budi Susanto yang melaksanakan pengelolahan SPBU. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Terdakwa bekas Kepala Korlantas Porli, Irjen Djoko Susilo, membeli Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3414404, di Kapuk Raya, Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- PLN Indonesia Power UBH Gelar Seminar Pemanfaatan Passive Income