Beli SPBU Rp10 M, Ditulis Rp1,8 M
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA -- Saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Nani Sumartono, mengaku didatangi rekannya yang juga seorang Notaris, Erick Maliangkay, mengurus Akta Jual Beli sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum, di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dia mengatakan, Erick meminta dibuatkan Akte Jual Beli tanah di Ciawi. Ia menjelaskan, atas permintaan itu dibuatkanlah akte jual beli nomor 49 tahun 2007.
Baca Juga:
"Kenal (Erick), rekan seprofesi. Betul, akte jual beli tanah di daerah Ciawi," kata Nani saat bersaksi pada persidangan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Namun, Nani mengaku tidak tahu di atas tanah itu berdiri bangunan apa. Dia bahkan mengaku tak tahu tepatnya alamat tanah itu. "(Erick) datang ke saya hanya bawa dokumen sebagai dasar jual beli. Lokasi saya tidak tahu," jelasnya.
JAKARTA -- Saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Nani Sumartono, mengaku didatangi rekannya yang juga seorang Notaris, Erick Maliangkay,
BERITA TERKAIT
- Berbekal Ilmu dari Pelatihan P3PD, Persoalan Batas Desa Bisa Dituntaskan
- Prabowo Resmi Lantik 48 Menteri dan 5 Pejabat Kabinet Merah Putih
- Inilah Profil Teuku Riefky, Menteri Ekonomi Kreatif di Kabinet Prabowo
- Luhut Masuk Pemerintahan Prabowo-Gibran, Dilantik Jadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional
- Ini Lho Jabatan dan Tugas Qodari di Istana Kepresidenan
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya