Beli SPBU Rp10 M, Ditulis Rp1,8 M
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:45 WIB
JAKARTA -- Saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Nani Sumartono, mengaku didatangi rekannya yang juga seorang Notaris, Erick Maliangkay, mengurus Akta Jual Beli sebuah Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum, di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dia mengatakan, Erick meminta dibuatkan Akte Jual Beli tanah di Ciawi. Ia menjelaskan, atas permintaan itu dibuatkanlah akte jual beli nomor 49 tahun 2007.
Baca Juga:
"Kenal (Erick), rekan seprofesi. Betul, akte jual beli tanah di daerah Ciawi," kata Nani saat bersaksi pada persidangan perkara dugaan korupsi Driving Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
Namun, Nani mengaku tidak tahu di atas tanah itu berdiri bangunan apa. Dia bahkan mengaku tak tahu tepatnya alamat tanah itu. "(Erick) datang ke saya hanya bawa dokumen sebagai dasar jual beli. Lokasi saya tidak tahu," jelasnya.
JAKARTA -- Saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Nani Sumartono, mengaku didatangi rekannya yang juga seorang Notaris, Erick Maliangkay,
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Kenaikan Tarif Air di Jakarta, YLKI: Masyarakat Harus Atur Pola Konsumsi
- Kunjungi Gedung Merdeka di Bandung, Menlu Sugiono: Banyak yang Perlu Diperbaiki
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bina Pemdes Kemendagri Gelar Village Expo & Sabisa Untuk Peringati Hari Desa