Beli SPBU Rp10 M, Ditulis Rp1,8 M
Jumat, 05 Juli 2013 – 17:45 WIB
Dijelaskan Nani, penjual tanah itu ada dua. Namun, pembelinya cuma satu orang. "Pembeli Agus Margo Santoso. Tidak tahu hubungan Agus dan Erick," katanya.
Baca Juga:
Menurut Nani, nilai objek yang diperjualbelikan adalah Rp 1,8 miliar lebih. "Proses pembayarannya saya tidak tahu," katanya.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan pada 25 September 2007, terdakwa Djoko menggunakan nama Agus Margo Santoso membeli sebidang tanah seluas 3988 meter dengan Sertifikat Hak Milik nomor 369/Pandan Sari, berikut hak pengelolaan SPBU nomor : 34.16711, di Jalan Raya Ciawi K-15/18 Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
SPBU itu dibeli dari Zeppy Sutjipto dan Zefry Sutjipto dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli sebesar Rp 1.891.505.000, padahal harga pembelian sebenarnya sebesar Rp 10 miliar. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Nani Sumartono, mengaku didatangi rekannya yang juga seorang Notaris, Erick Maliangkay,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?