Beli SPBU Rp10 M, Ditulis Rp1,8 M

Beli SPBU Rp10 M, Ditulis Rp1,8 M
Beli SPBU Rp10 M, Ditulis Rp1,8 M
Dijelaskan Nani, penjual tanah itu ada dua. Namun, pembelinya cuma satu orang. "Pembeli Agus Margo Santoso. Tidak tahu hubungan Agus dan Erick," katanya.

Menurut Nani, nilai objek yang diperjualbelikan adalah Rp 1,8 miliar lebih. "Proses pembayarannya saya tidak tahu," katanya.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan pada 25 September 2007, terdakwa Djoko menggunakan nama Agus Margo Santoso membeli sebidang tanah seluas 3988 meter dengan Sertifikat Hak Milik nomor 369/Pandan Sari, berikut hak pengelolaan SPBU nomor : 34.16711, di Jalan Raya Ciawi K-15/18 Kelurahan Pandan Sari, Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SPBU itu dibeli dari Zeppy Sutjipto dan Zefry Sutjipto dengan harga yang tercantum dalam akte jual beli sebesar Rp 1.891.505.000, padahal harga pembelian sebenarnya sebesar Rp 10 miliar. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Saksi Notaris dan Pejabat Pembuat Akte Tanah, Nani Sumartono, mengaku didatangi rekannya yang juga seorang Notaris, Erick Maliangkay,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News