Beli Tas Aspal Bisa Dipidana

Beli Tas Aspal Bisa Dipidana
Beli Tas Aspal Bisa Dipidana
JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi sebenarnya produk tiruan. Misalnya tas, merk louis vuitton, gucci, chanel, hingga hermes tentu akan ’menaikkan’ derajat perempuan yang memakainya. Karena harga aslinya mahal, produk KW menjadi solusi termudah.

Bagi Anda yang suka membeli produk KW supaya bisa lebih waspada. Sebab, ada peraturan yang bisa menjebloskan kolektor produk KW ke penjara dengan tuduhan penadahan.

Menurut pengacara yang kerap menangani kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Ari Juliano, dalam UU No. 15 tahun 2010 pasal 90 disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."

Saat ini, aturan hukum di atas sangat rawan untuk menjerat para pembuat atau produsen tas palsu yang saat ini sangat marak di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta.

Selain pembuat, pembeli produk KW juga dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Menurut pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara.

JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News