Beli Tas Aspal Bisa Dipidana
Jumat, 27 April 2012 – 04:24 WIB
JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi sebenarnya produk tiruan. Misalnya tas, merk louis vuitton, gucci, chanel, hingga hermes tentu akan ’menaikkan’ derajat perempuan yang memakainya. Karena harga aslinya mahal, produk KW menjadi solusi termudah. Saat ini, aturan hukum di atas sangat rawan untuk menjerat para pembuat atau produsen tas palsu yang saat ini sangat marak di sejumlah mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta.
Bagi Anda yang suka membeli produk KW supaya bisa lebih waspada. Sebab, ada peraturan yang bisa menjebloskan kolektor produk KW ke penjara dengan tuduhan penadahan.
Baca Juga:
Menurut pengacara yang kerap menangani kasus Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Ari Juliano, dalam UU No. 15 tahun 2010 pasal 90 disebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."
Baca Juga:
Selain pembuat, pembeli produk KW juga dapat dikenai pasal 481 KUHP karena dianggap sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan. Menurut pasal 481 KUHP barangsiapa menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan diancam dengan pidana penjara.
JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi
BERITA TERKAIT
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Wajib Tahu, Ternyata iPhone 16 Sudah Masuk Indonesia
- Wow, Muhammadiyah Bikin Ojek Online, Hadir di 70 Kota
- Anggaran MBG Bakal Ditambah, Nilainya Bikin Melongo