Beli Tas Aspal Bisa Dipidana
Jumat, 27 April 2012 – 04:24 WIB
”Artinya, mereka sadar saat membeli tas bermerek dengan harga antara Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu adalah barang palsu. Misalnya, tas louis vuitton asli yang paling murah harganya USD 375, kalau mereka membeli seharga Rp 300 ribu yah mereka sadar itu barang palsu. Artinya tidak ada yang dirugikan dalam hal ini,” terang Neta, kepada INDOPOS (JPNN Group) Kamis (26/4).
Diungkap Neta, di pusat-pusat perbelanjaan di kawasan Mangga Dua, Kota atau Proyek Senen bahkan pedagangnya berterus terang kalau tas yang dijualnya palsu. ”Mereka (penjual) membungkusnya dengan kata-kata KW yang artinya kwalitas. Entah KW Super, KW 1 atau KW 2. Maksudnya KW itu palsu,” tegasnya.
Para pemegang hak cipta merek pun tidak memiliki perwakilan resmi di Indonesia sehingga agak menyulitkan untuk membuat laporan resmi ke polisi selain karena memang tidak tahu merek-mereknya dipalsukan.
Diuraikan Neta, ada 3 hal utama yang membuat maraknya pemalsuan merek di negara ini. Pertama, tabiat orang Indonesia yang memang gandrung dengan merek-merek ternama sehingga membuat daya tarik para pemalsu semakin giat melakukan aksinya. ”Lihat saja, tas merek Gucci walau sadar itu palsu tetap saja dibeli. Coba dikasih merek Badak atau nama Indonesia lain, engak bakalan laku Mas,” ujar Neta.
JAKARTA - Istilah ’KW’ sudah begitu popular di masyarakat Indonesia. Istilah untuk menyebutkan kualitas sebuah produk bermerk tetapi
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN