Beli Tiket Kereta Api Wajib Bawa Dokumen Ini

Update data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
"Kami mengimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," katanya. (antara/jpnn)
PT KAI Daop 3 Cirebon mewajibkan calon penumpang untuk menggunakan dokumen NIK dalam melakukan pembelian tiket kereta api.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- H-1 Lebaran, 21.641 Penumpang Naik dari Stasiun Daop 8 Surabaya
- Malam H-2 Lebaran Jalur Pantura Cirebon Masih Dipadati Pemudik
- Puncak Arus Mudik Diprediksi Terjadi Mulai Jumat sampai Minggu
- Mudik Makin Ramai, KAI Tambah Kereta Semarang-Pasar Senen, Tiket Rp 150 Ribu
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Perjalanan 18 Kereta Api Terlambat Akibat Genangan Air di Batang