Beli Tiket Kereta Api Wajib Bawa Dokumen Ini
Update data dapat dilakukan melalui customer service stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.
PT KAI Daop 3 Cirebon mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.
"Kami mengimbau kepada calon penumpang agar selalu mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Diharapkan langkah penggunaan wajib NIK ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan," katanya. (antara/jpnn)
PT KAI Daop 3 Cirebon mewajibkan calon penumpang untuk menggunakan dokumen NIK dalam melakukan pembelian tiket kereta api.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Lewat Program Kemitraan Gerai, KAI Logistik Dorong Pertumbuhan Kewirausahaan
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta