Beli Tiket Pesawat Harus Tunjukkan NPWP, Masa sih?
jpnn.com, JAKARTA - Belakangan muncul berantai terkait permintaan NPWP ketika membeli tiket pesawat. Nah, pesan itu dibantah Ditjen Pajak.
Pesan tersebut muncul mungkin karena ada salah persepsi terhadap sosialisasi Peraturan Dirjen (Perdirjen) 31/2017.
Pesan yang membingungkan itu banyak ditemukan di grup WhatsApp. Isinya hampir sama. Mungkin dari satu orang yang kemudian disebar berulang-ulang.
Menurut si pembuat pesan, peraturan baru itu mulai berlaku April 2018. ”Info mulai bulan April 2018. Setiap pembelian tiket pesawat semua dimintain NPWP. Semua dicatat. Nanti disosialisasikan, mulai bulan April dijalankan,” tulis sang pembuat pesan.
Kalimat selanjutnya dalam pesan itu juga tidak mudah dipahami setiap orang.
Bunyinya seperti ini, ”Penerbitan e FP PPN harus mencantumkan NPWP dan atau NIK PER 31/2017, berlaku efektif mulai 1 April 2018. Sosialisasi dan detail belum dapat info. Karena penerbangan harus menerbitkan e FP PPN, kemungkinan besar begitu. Untuk anak-anak mengunakan NPWP ortu sesuai tanggungan yang disampaikan dalam SPT Pribadinya.” Nah, bingung kan?
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pesan itu sama sekali tidak benar.
”Perdirjen 31/2017 memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor sejak 1 April 2018. Itu berlaku bagi pembeli barang atau penerima jasa orang pribadi yang tidak memiliki NPWP,” jelas Hestu.
Dalam pesan berantai disebutkan, mulai April 2018, setiap pembelian tiket pesawat harus menunjukkan NPWP.
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks
- Budi Arie Dinilai jadi Korban Hoaks soal Judi Online
- Lawan Hoaks di Indonesia, TikTok Memperkenalkan Fitur Keamanan
- Cabup Empat Lawang Joncik Muhammad Diisukan Meninggal, Teman & Keluarga Menangis