Beli Tiket Pesawat Harus Tunjukkan NPWP, Masa sih?
Tapi, kebijakan itu hanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menerbitkan e-faktur melalui aplikasi khusus dengan sistem Ditjen Pajak.
Hestu menegaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi dua hal. Pertama, PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.
Kedua, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang penerbitannya tidak melalui sistem e-faktur Ditjen Pajak.
Apa saja dokumen tertentu tersebut? Contohnya, tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum atau air bersih, dan tagihan listrik.
Nah, e-ticket yang dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam peraturan Dirjen Pajak.
”Jadi, tidak benar pembeli tiket atau penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat,” tegasnya. (gun/c10/fat)
FAKTA
Pembeli tiket atau penumpang pesawat tidak diwajibkan menunjukkan NPWP atau NIK untuk dicantumkan di dalam tiket.
Dalam pesan berantai disebutkan, mulai April 2018, setiap pembelian tiket pesawat harus menunjukkan NPWP.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Tak Ingin Hoaks Merambah ke Pelajar, AKP Sumaryadi Datangi SMAN 1 XIII Koto Kampar
- Kapolres Siak Motivasi Pelajar di Dayun, Ingatkan Bahaya Hoaks-Pentingnya Pilkada Damai
- Polresta Pekanbaru Edukasi Pelajar tentang Pilkada Damai, Jangan Terpengaruh oleh Hoaks
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Bermasalah Lagi, Website SSCASN Susah Diakses, Serbaironi
- Beredar Selebaran Hoaks Terkait Paslon Wali Kota Pekanbaru, Kompol Bery Bilang Begini
- Calon Bupati Mimika Maximus Tipagau Merasa Dirugikan soal Berita Palsu