Beli Tiket Pesawat Harus Tunjukkan NPWP, Masa sih?

Tapi, kebijakan itu hanya berlaku bagi pengusaha kena pajak (PKP) penjual yang menerbitkan e-faktur melalui aplikasi khusus dengan sistem Ditjen Pajak.
Hestu menegaskan, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi dua hal. Pertama, PKP pedagang eceran yang melakukan penjualan secara langsung kepada konsumen akhir.
Kedua, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yang penerbitannya tidak melalui sistem e-faktur Ditjen Pajak.
Apa saja dokumen tertentu tersebut? Contohnya, tiket pesawat, tagihan jasa telekomunikasi, tagihan air minum atau air bersih, dan tagihan listrik.
Nah, e-ticket yang dari perusahaan penerbangan itu tidak sama dengan e-faktur yang dimaksud dalam peraturan Dirjen Pajak.
”Jadi, tidak benar pembeli tiket atau penumpang pesawat harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat,” tegasnya. (gun/c10/fat)
FAKTA
Pembeli tiket atau penumpang pesawat tidak diwajibkan menunjukkan NPWP atau NIK untuk dicantumkan di dalam tiket.
Dalam pesan berantai disebutkan, mulai April 2018, setiap pembelian tiket pesawat harus menunjukkan NPWP.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Harga Emas Antam Melonjak, Jadi Sebegini
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu