Beli 'Tiket' Pilkada, Utang Rp800 Juta
Kamis, 11 Maret 2010 – 07:30 WIB
SORONG--Sudah gagal merebut kursi walikota Sorong, kini malah berurusan dengan proses hukum. Itu nasib yang dialami Samsudin Adjam, S.Sos yang ikut maju di pilkada Kota Sorong 2007 silam. Saat ini, dia menghadapi gugatan dengan sangkaan melakukan penggelapan dan penipuan. Pasalnya, Samsudin belum juga membayar utangnya Rp800 juta kepada Ronald Thedyardi alias Leng Leng. Mestinya, sesuai kesepakatan, utang dibayar Februari 2006. Namun ternyata sampai pada bulan Februari 2006 penggugat menemui tergugat dan menyampaikan kalau belum bisa membayarkan uang tersebut. Bahkan pada hari itu, tergugat kembali meminjam sebanyak Rp 300 juta kepada penggugat,” terang Yasin Djamaluddi kemarin (10/3). Dia menyebutkan nomor register gugatannya yakni 10/Pdt.G/2010/PN.SRG.
Melalui kuasa hukumnya M Yasin Djamaluddin, SH, Ronald Thedyardi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri sorong pada Selasa (9/3). Dijelaskan dalam isi gugatan, bahwa pada tahun 2005 tergugat (Samsuddin Adjam) menemui penggugat (Ronald Thedyardi ) untuk menyampaikan maksud tergugat untuk mengikuti pilkada Kota Sorong.
Baca Juga:
” Untuk membayar partai-partai pengusung, tergugat meminta bantuan dari klien kami agar meminjamkan uang sebesar Rp 400 juta dengan jaminan 6 unit mobil , dengan menyerahkan BPKB -nya kepada klien kami yang dalam hal ini sebagai penggugat, dengan waktu jatuh tempo pada bulan Februari 2006.
Baca Juga:
SORONG--Sudah gagal merebut kursi walikota Sorong, kini malah berurusan dengan proses hukum. Itu nasib yang dialami Samsudin Adjam, S.Sos yang ikut
BERITA TERKAIT
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD