Bella...Dulu Disayang, Sekarang Terbuang
Jumat, 05 Februari 2016 – 10:35 WIB
Sementara itu, Kasatlantas Polres Lamongan AKP Jalaludin mengungkapkan, polisi tidak mungkin menghentikan Bella, meski jelas tidak sesuai UU lalin. Bella hanya dilarang di jalan-jalan protokol dan kawasan tertib lalu lintas. Di luar jalur itu masih bisa beroperasi. Menurut dia, kebijakan itu dipilih sambil menunggu keluarnya angkutan umum pengganti Bella yang sesuai dengan UU dan menjamin keselamatan penumpang.
Baca Juga:
"Diharapkan segera muncul angkutan pengganti yang sesuai undang-undang dan terjamin keselamatan penumpang,’’ tukasnya. (idi/feb/nas/adk/jpnn)
LAMONGAN - Hati Bella resah. Dia semakin disingkirkan, terbuang. Beberapa hari ini, hati para pemilik Becak Le’e Lamongan (Bella) lagi tak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MUN Soroti Manfaat Pembangunan Proyek PSN PIK 2 untuk Masyarakat
- Bocah Diserang Buaya di Muara Pangkalbalam, Tim SAR Pangkalpinang Melakukan Pencarian
- Kakek Tenggelam di Sungai Cibanten Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Oknum Polisi yang Memeras Warga Semarang Ditahan, Terancam Dipecat
- Curah Hujan Tinggi, 6 Desa di Sulteng Terendam Banjir
- Info Terkini Kasus Keracunan Massal di Ponorogo setelah Seorang Warga Meninggal