Belok Kiri Harus Berhenti Kurang Sosialisasi
Minggu, 25 Oktober 2009 – 22:26 WIB
JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni lalu. Namun, salah satu ketentuan tentang larangan belok kiri langsung, hingga kini masih belum tersosialisasikan dengan baik. Dinas perhubungan DKI Jakarta sendiri tidak akan buru-buru mencabut rambu lalu lintas penunjuk belok kiri langsung. Pasalnya, saat ini ada sekitar 550 persimpangan di Jakarta, dan hampir semuanya memiliki tanda berbelok kiri langsung. Pemerintah ternyata harus melakukan analisis terlebih dahulu untuk mencabut rambu tersebut.
“Saya saja tahunya dari penumpang,” kata Saturi, pengemudi taksi, mengenai peraturan tersebut. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan terhadap para pengguna lalu lintas aktif, seperti dirinya, maupun pengemudi angkutan lainnya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, rambu-rambu petunjuk belok kiri langsung juga belum dicabut, “Artinya masih boleh belok kiri, toh?” katanya. Saturi juga mengharapkan, petugas tak langsung menindak dengan bukti pelanggaran (Tilang), kepada para pengemudi kendaraan yang masih belok kiri saat lampu merah menyala. Paling tidak, petugas memberikan peringatan terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni lalu. Namun, salah satu ketentuan tentang larangan belok
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC