Belok Kiri Harus Berhenti Kurang Sosialisasi
Minggu, 25 Oktober 2009 – 22:26 WIB
JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni lalu. Namun, salah satu ketentuan tentang larangan belok kiri langsung, hingga kini masih belum tersosialisasikan dengan baik. Dinas perhubungan DKI Jakarta sendiri tidak akan buru-buru mencabut rambu lalu lintas penunjuk belok kiri langsung. Pasalnya, saat ini ada sekitar 550 persimpangan di Jakarta, dan hampir semuanya memiliki tanda berbelok kiri langsung. Pemerintah ternyata harus melakukan analisis terlebih dahulu untuk mencabut rambu tersebut.
“Saya saja tahunya dari penumpang,” kata Saturi, pengemudi taksi, mengenai peraturan tersebut. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan terhadap para pengguna lalu lintas aktif, seperti dirinya, maupun pengemudi angkutan lainnya.
Baca Juga:
Tak hanya itu, rambu-rambu petunjuk belok kiri langsung juga belum dicabut, “Artinya masih boleh belok kiri, toh?” katanya. Saturi juga mengharapkan, petugas tak langsung menindak dengan bukti pelanggaran (Tilang), kepada para pengemudi kendaraan yang masih belok kiri saat lampu merah menyala. Paling tidak, petugas memberikan peringatan terlebih dahulu.
Baca Juga:
JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni lalu. Namun, salah satu ketentuan tentang larangan belok
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya