Belok Kiri Harus Berhenti Kurang Sosialisasi

Belok Kiri Harus Berhenti Kurang Sosialisasi
Belok Kiri Harus Berhenti Kurang Sosialisasi
JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni lalu. Namun, salah satu ketentuan tentang larangan belok kiri langsung, hingga kini masih belum tersosialisasikan dengan baik.

“Saya saja tahunya dari penumpang,” kata Saturi, pengemudi taksi, mengenai peraturan tersebut. Menurutnya, sosialisasi harus dilakukan terhadap para pengguna lalu lintas aktif, seperti dirinya, maupun pengemudi angkutan lainnya.

Tak hanya itu, rambu-rambu petunjuk belok kiri langsung juga belum dicabut, “Artinya masih boleh belok kiri, toh?” katanya. Saturi juga mengharapkan, petugas tak langsung menindak dengan bukti pelanggaran (Tilang), kepada para pengemudi kendaraan yang masih belok kiri saat lampu merah menyala. Paling tidak, petugas memberikan peringatan terlebih dahulu.

Dinas perhubungan DKI Jakarta sendiri tidak akan buru-buru mencabut rambu lalu lintas penunjuk belok kiri langsung. Pasalnya, saat ini ada sekitar 550 persimpangan di Jakarta, dan hampir semuanya memiliki tanda berbelok kiri langsung. Pemerintah ternyata harus melakukan analisis terlebih dahulu untuk mencabut rambu tersebut.

JAKARTA - Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, memang telah disahkan Juni lalu. Namun, salah satu ketentuan tentang larangan belok

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News