Belum 2023, Harga Rokok Sudah Mulai Naik, nih Daftarnya

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 mendatang.
Pantauan JPNN.com pada Senin (14/11), harga rokok di sejumlah toko sudah mengalami kenaikan.
Salah satu pemilik agen Warsin Jaya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Indah mengatakan harga rokok sudah mengalami kenaikan.
"Sudah mulai naik perlahan Rp 500 - Rp 1.500," ungkapnya, Senin (14/11).
Indah menjelaskan kenaikan harga rokok yang harganya paling tinggi ialah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Terutama pada rokok putih Sampoerna Mild, Marlboro, Gudang Garam, Clas Mild, dan Djarum Super.
"Misalnya, Sampoerna Mild 16 batang satu bungkus sekarang sudah Rp 29.500 dari harga Rp 28 ribu, sementara untuk isi 12 batang dibanderol Rp 23 ribu per bungkus," kata Indah.
Selain itu, Gudang Garam saat ini sudah naik menjadi Rp 23 ribu, dari Rp 22.500.
Harga rokok sudah naik meski kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen baru berlaku pada 2023 mendatang.
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- Selang Sehari, Bea Cukai Tegal Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Ini Upaya Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal di Jatim, Pimpinan Ponpes Beri Dukungan