Belum 2023, Harga Rokok Sudah Mulai Naik, nih Daftarnya
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024 mendatang.
Pantauan JPNN.com pada Senin (14/11), harga rokok di sejumlah toko sudah mengalami kenaikan.
Salah satu pemilik agen Warsin Jaya di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Indah mengatakan harga rokok sudah mengalami kenaikan.
"Sudah mulai naik perlahan Rp 500 - Rp 1.500," ungkapnya, Senin (14/11).
Indah menjelaskan kenaikan harga rokok yang harganya paling tinggi ialah jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Terutama pada rokok putih Sampoerna Mild, Marlboro, Gudang Garam, Clas Mild, dan Djarum Super.
"Misalnya, Sampoerna Mild 16 batang satu bungkus sekarang sudah Rp 29.500 dari harga Rp 28 ribu, sementara untuk isi 12 batang dibanderol Rp 23 ribu per bungkus," kata Indah.
Selain itu, Gudang Garam saat ini sudah naik menjadi Rp 23 ribu, dari Rp 22.500.
Harga rokok sudah naik meski kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata sebesar 10 persen baru berlaku pada 2023 mendatang.
- Kemasan Rokok Polos Dinilai Menghambat Hak-hak Konsumen
- Pemerintah Baru Diminta Libatkan Pemangku Kepentingan dalam Merumuskan Regulasi
- Stres di Tempat Kerja Picu Merokok? Kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
- Blusukan di 3 Wilayah Ini, Bea Cukai Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal di Konawe
- Begini Cara Bea Cukai Menekan Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini