Belum Ada Alasan Batalkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Selasa, 01 Mei 2012 – 06:03 WIB
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) menghadirkan dua ahli dalam persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh yang diajukan pasangan Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan, di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (30/4). Menurutnya, gugatan pasangan irwandi-Muhyan juga sama sekali tidak menyinggung soal hasil penghitungan suara. Penggugat juga tidak menyodorkan penghitungan suara versinya, yang bisa mempengaruhi penetapan pemenang. "KIP Aceh telah melaksanakan pemilukada secara benar," imbuhnya.
Masing-masing adalah mantan hakim Agung Prof Laica Marzuki dan mantan hakim konstitusi Prof Maruarar Siahaan. Keduanya menyatakan, dari keterangan saksi-saksi, belum bisa menjelaskan telah terjadi pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif, sebagaimana dituduhkan penggugat.
Baca Juga:
Menurut Laica Marzuki, pihak terkait, dalam hal ini pasangan Zikir, bukanlah calon incumbent. "Karenanya, tidak mungkin bisa mengatur aparat untuk melakukan kecurangan secara massif, terstruktur, dan sistematis," ujar Laica Marzuki.
Baca Juga:
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) menghadirkan dua ahli dalam persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite