Belum Ada Alasan Batalkan Kemenangan Zaini-Muzakir
Selasa, 01 Mei 2012 – 06:03 WIB
Hal senada disampaikan Maruarar. Dengan telah menuduh terjadi pelanggaran massif dan sistematis, maka penggugat harus bisa membuktikan bahwa pelanggaran dilakukan secara massal. Tapi dari keterangan para saksi, menurutnya, tak tergambar berapa persen dari seluruh TPS yang ada, telah terjadi pelanggaran seperti yang dituduhkan.
Baca Juga:
Tuduhan pelanggaran terstruktur, lanjut Maruarar, juga lemah. Justru, menurutnya, pelanggaran dengan menggunakan struktur pemerintah biasanya dilakukan oleh calon incumbent. "Biasanya untuk non incumbent tak bisa melakukan. Keterangan saksi-saksi juga tak menggambarkan struktur KIP telah dimanfaatkan," terangnya.
"Kesimpulan saya, dari penggambaran saksi-saksi, tak cukup alasan untuk membatalkan hasil penghitungan suara oleh KIP Aceh," kata Maruarar, dalam persidangan yang dipimpin Ketua MK Mahfud MD itu.
Sebelumnya, majelis hakim juga minta keterangan anggota Panwaslu Aceh, Asqalani. Dia menyebut, selama berlangsungnya pemilukada, Panwaslu menerima 23 laporan dari tim pasangan Irwandi-Muhyan. Dari jumlah itu, 11 kasus dinilai kadaluwarsa. Sedang 12 kasus, setelah dilakukan klarifikasi kepada pelapor dan saksi, mentok juga.
JAKARTA - Pasangan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf (Zikir) menghadirkan dua ahli dalam persidangan lanjutan perkara gugatan sengketa pilgub Aceh
BERITA TERKAIT
- Prabowo Terganjal Beban Pemerintah Terdahulu Untuk Mengentaskan Kemiskinan
- Hasto Ungkap Perkembangan Terbaru Soal Kabar Pertemuan Megawati-Prabowo
- Komisi IV Dorong Pemda Aktif Berkontribusi Menyukseskan MBG
- Pesan Megawati di Acara Wayang, Hasto: Tahun Ini, PDIP Menghadapi Vivere Pericoloso
- Demokrat Gelar Baksos-Donor Darah, Rangkaian Awal Perayaan Natal Nasional
- Pertemuan Prabowo-Megawati Bakal Berdampak ke Psikologis Elite