Belum Ada Angka Final Kerugian Negara di Kasus Mantan Wako Makassar

Belum Ada Angka Final Kerugian Negara di Kasus Mantan Wako Makassar
Belum Ada Angka Final Kerugian Negara di Kasus Mantan Wako Makassar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkananggota Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  Bagus Kurniawan pada persidangan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Siradjuddin (IAS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/3). Dalam persidangan itu Bagus mentatakan,  belum ada angka final tentang kerugian negara pada proyek kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta selama kurun waktu tahun 2006-2012.

Menurut bagus, penghitungan angka kerugian negara itu masih dalam proses. "Jadi memang belum ada hasil perhitungan kerugian negara. Semua ini masih dalam proses," ujarnya.

Bagus menjelaskan, KPK mengajukan dua kali permohonan tentang angka kerugian negara pada kerja sama PDAM Makassar dengan pihak swasta yang mengantarkan Ilham sebagai tersangka korupsi itu. Permohonan pertama adalah saat KPK menetapkan Ilham untuk pertama kalinya sebagai tersangka korupsi.

“Kami lalu melakukan perhitungan kerugian negara tapi belum lagi dugaan kerugian negara tersebut rampung, putusan praperadilan pertama sudah keluar. Jadi perhitungan tersebut akhirnya kami hentikan,” sambung Bagus.

Sedangkan permohonan kedua diajukan ketika KPK kembali menjerat Ilham dalam kasus yang sama. Namun, karena masih berproses, maka Bagus belum bisa mengungkapkannya.  “Karena masih berproses itu masih menjadi rahasia. Kami belum bisa menjelaskannya,” katanya.

Namun, soal kecepatan penghitungan kerugian negara, Bagus menegaskan bahwa hal itu juga tergantung pada penyidik dalam menyiapkan materinya. “Kalau dari penyidik sudah lengkap, baru bisa final," tandasnya.

Persidangan itu juga menghadirkan mantan sekretaris badan pengawas PDAM Makassar, Bastian Lubis. Menurutnya, kerja sama antara PDAM Makassar dengan swasta itu sudah melalui prosedur yang ada dan dikomunikasikan dengan DPRD. “Ada persetujuan ketua DPRD,” katanya.

Selain itu, kerja sama itu juga menjadi tanggung jawab direksi. Sebab, direksi pula yang menandatangani kontrak kerja sama. “Jadi direksi yang bertanggung jawab,” katanua.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkananggota Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News