Belum Ada Angka Final Kerugian Negara di Kasus Mantan Wako Makassar
Sedangkan ahli hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Jakarta, Jamin Ginting yang juga menjadi saksi ahli pada persidangan itu mengatakan, asas nebis in idem sebenarnya juga berlaku pada sidang praperadilan. "Proses penyelidikan dan penyidikan yang ada penetapan tersangkanya, dan oleh praperadilan dianggap tidak sah, maka penetapan tersebut dianggap tidak sah," katanya.
Seperti diketahui, Ilham semula ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Mei 2014. Dia diduga melakukan korupsi dalam kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012. KPK menyebut Ilham melakukan korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp 38,1 miliar. Namun, keputusan KPK menjerat Ilham itu dibatalkan pengadilan melalui putusan praperadilan.
KPK pun tak surut langkah. Lembaga antirasuah itu kembali menjerat Ilham untuk kasus yang sama. Namun, Ilham lagi-lagi mengajukan upaya yang sama dengan mengajukan gugatan praperadilan.(fajar/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkananggota Tim Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KepmenPANRB 16 Tahun 2025: Jam Kerja & Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu
- Poin-poin Penting KepmenPANRB 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, Ada soal Gaji
- Kisah Jenderal Gondrong ke Iran demi Berantas Narkoba, Dijaga Ketat di Depan Kamar Hotel
- Rencana Caretaker Karang Taruna DKI Selenggarakan TKD Dinilai Cacat Legal
- Siap Hadapi Retreat dari Prabowo, Khofifah: Supaya Tidak Monoton
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?