Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye

Baru Gubernur-Wagub Sumsel

Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Lebih lanjut dijelaskan Saut, kepala daerah dan wakilnya juga tidak dilarang menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Tetapi, ketika ikut kampanye, dia harus mengikuti aturan PP 14 Tahun 2009 dan Permendagri No.13 2009 itu,” ungkapnya.

Saut mengatakan, permohonan izin cuti kampanye harus diajukan 14 hari sebelum tanggal yang bersangkutan terjun kampanye. Di surat itu juga dicantumkan tanggal dan lokasi kampanye yang akan diikuti kepala daerah-wakil kepala daerah tersebut. Di Depdagri, proses penerbitan izin paling lama empat hari sejak permohonan izin diterima. “Kalau belum dicantumkan tanggal dan lokasinya, kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya. (sam/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Lagi, JK-Wiranto Garap Jabar

JAKARTA – Meski masa kampanye pilpres sudah dimulai, hingga Kamis (4/6) belum ada satu pun bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News