Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Baru Gubernur-Wagub Sumsel
Kamis, 04 Juni 2009 – 16:37 WIB
Lebih lanjut dijelaskan Saut, kepala daerah dan wakilnya juga tidak dilarang menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Tetapi, ketika ikut kampanye, dia harus mengikuti aturan PP 14 Tahun 2009 dan Permendagri No.13 2009 itu,” ungkapnya.
Saut mengatakan, permohonan izin cuti kampanye harus diajukan 14 hari sebelum tanggal yang bersangkutan terjun kampanye. Di surat itu juga dicantumkan tanggal dan lokasi kampanye yang akan diikuti kepala daerah-wakil kepala daerah tersebut. Di Depdagri, proses penerbitan izin paling lama empat hari sejak permohonan izin diterima. “Kalau belum dicantumkan tanggal dan lokasinya, kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya. (sam/JPNN)
JAKARTA – Meski masa kampanye pilpres sudah dimulai, hingga Kamis (4/6) belum ada satu pun bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok