Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Baru Gubernur-Wagub Sumsel
Kamis, 04 Juni 2009 – 16:37 WIB
Lebih lanjut dijelaskan Saut, kepala daerah dan wakilnya juga tidak dilarang menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres. “Tetapi, ketika ikut kampanye, dia harus mengikuti aturan PP 14 Tahun 2009 dan Permendagri No.13 2009 itu,” ungkapnya.
Saut mengatakan, permohonan izin cuti kampanye harus diajukan 14 hari sebelum tanggal yang bersangkutan terjun kampanye. Di surat itu juga dicantumkan tanggal dan lokasi kampanye yang akan diikuti kepala daerah-wakil kepala daerah tersebut. Di Depdagri, proses penerbitan izin paling lama empat hari sejak permohonan izin diterima. “Kalau belum dicantumkan tanggal dan lokasinya, kita kembalikan untuk dilengkapi,” ujarnya. (sam/JPNN)
JAKARTA – Meski masa kampanye pilpres sudah dimulai, hingga Kamis (4/6) belum ada satu pun bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit
- Fahira Sebut Ridwan Kamil Bakal Tutup Perusahaan Miras PT Delta Djakarta