Belum Ada Dana, Eksekusi Mati Miarto dan Misnari Masih Tertunda
jpnn.com, PROBOLINGGO - Eksekusi mati Miarto dan Misnari masih tertunda lantaran belum ada dana. Anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Rencana eksekusi kepada dua pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya Kota Probolinggo itu hingga kini belum jelas.
Dua pelaku asal Kabupaten Lumajang tidak jadi dieksekusi tahun 2020.
Miarto (31) warga Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung dan Misnari (29) warga Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, keduanya dari Kabupaten Lumajang.
Kasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Rio Vernika Putra menerangkan, keduanya merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya pada 2011.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan keduanya dihukum mati tahun 2020.
Ya, karena pandemi Covid-19, anggaran eksekusi yang ada di pusat dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Vonis mati itu sendiri dikuatkan MA pada tahun 2018.
Miarto dan Misnari dijatuhi hukuman mati terkait kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap 4 orang.
- 5 Aparatur PN Surabaya Kena Sanksi Disiplin terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi