Belum Ada Dana, Eksekusi Mati Miarto dan Misnari Masih Tertunda

jpnn.com, PROBOLINGGO - Eksekusi mati Miarto dan Misnari masih tertunda lantaran belum ada dana. Anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Rencana eksekusi kepada dua pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya Kota Probolinggo itu hingga kini belum jelas.
Dua pelaku asal Kabupaten Lumajang tidak jadi dieksekusi tahun 2020.
Miarto (31) warga Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung dan Misnari (29) warga Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, keduanya dari Kabupaten Lumajang.
Kasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Rio Vernika Putra menerangkan, keduanya merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya pada 2011.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan keduanya dihukum mati tahun 2020.
Ya, karena pandemi Covid-19, anggaran eksekusi yang ada di pusat dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Vonis mati itu sendiri dikuatkan MA pada tahun 2018.
Miarto dan Misnari dijatuhi hukuman mati terkait kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap 4 orang.
- Gugatan Praperadilan Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ditolak
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Terungkap, Ini Motif Pria di OKU Timur Tega Tembak Mati Ibu Kandung
- Ibu Dibunuh Anak Kandung dengan Cara Ditembak, Biadab
- Kronologi Pembunuhan AB yang Jasadnya Dimasukkan Karung, Itu Pelakunya
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu