Belum Ada Dana, Eksekusi Mati Miarto dan Misnari Masih Tertunda

jpnn.com, PROBOLINGGO - Eksekusi mati Miarto dan Misnari masih tertunda lantaran belum ada dana. Anggaran dialihkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Rencana eksekusi kepada dua pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya Kota Probolinggo itu hingga kini belum jelas.
Dua pelaku asal Kabupaten Lumajang tidak jadi dieksekusi tahun 2020.
Miarto (31) warga Desa Pejarakan, Kecamatan Randuagung dan Misnari (29) warga Desa Ranu Pakis, Kecamatan Klakah, keduanya dari Kabupaten Lumajang.
Kasi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo Rio Vernika Putra menerangkan, keduanya merupakan pelaku pembunuhan satu keluarga pemilik Toko Pusaka Jaya pada 2011.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan keduanya dihukum mati tahun 2020.
Ya, karena pandemi Covid-19, anggaran eksekusi yang ada di pusat dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Vonis mati itu sendiri dikuatkan MA pada tahun 2018.
Miarto dan Misnari dijatuhi hukuman mati terkait kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap 4 orang.
- Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Juwita Dilakukan Tertutup, Ada Apa?
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL