Belum Ada Dana, Eksekusi Mati Miarto dan Misnari Masih Tertunda
Setelah itu, keduanya mengatakan akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Bahkan, sudah menandatangani surat pengajuan PK.
“Namun, hingga satu tahun lebih mereka tidak menyerahkan berkas pengajuan PK. Karena lebih setahun tidak mengajukan berkas PK, maka eksekusi akan dilakukan tahun 2020,” katanya seperti dikutip dari Radar Bromo, Jumat (1/1).
Dalam perjalanannya, pandemi Covid-19 melanda, termasuk Indonesia pada tahun 2020. Sehingga, anggaran eksekusi yang melekat pada Kejagung dialihkan untuk penanganan Covid-19.
“Rencananya, eksekusi dilakukan serentak se-Indonesia di tahun 2020. Namun, karena anggaran eksekusi dialihkan untuk penanganan Covid-19, akhirnya eksekusi ditunda,” tuturnya.
Menurut Rio, keduanya saat ini berada di Lapas Medaeng. Rio memprediksi, besar kemungkinan eksekusi mati akan dilakukan tahun berikutnya atau tahun 2021.
“Karena dananya tidak ada, maka akan dilakukan tahun berikutnya,” tambahnya.
Misnari dan Miarto, dua warga Kabupaten Lumajang yang divonis hukuman mati terlibat perampokan dan pembunuhan sadis terhadap empat orang sekeluarga di Toko Pusaka Jaya, Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2011.
Empat korban meninggal dengan luka bacok saat itu. Yaitu, Sri Murni, 75; Sri Mulyani, 50; dan kedua anaknya yang masih lajang. Keduanya Yuli Melyanti, 28 dan Fredi Yuwono, 24.
Miarto dan Misnari dijatuhi hukuman mati terkait kasus perampokan dan pembunuhan sadis terhadap 4 orang.
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Mau Berubah?
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya