Belum Ada Indikasi Cuci Uang Korupsi Hambalang
Senin, 08 Juli 2013 – 21:01 WIB

Ilustrasi uang. Foto: dok.JPNN.com
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum menemukan indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang. Meski demikian, jika nantinya memang ditemukan indikasi pencucian uang maka bisa saja KPK melebarkan penyidikan dengan UU TPPU.
"Bisa asal penyidik menemukan bukti ke arah TPPU. Kalau ditemukan, ya pasti kita usut, siapapun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (8/7). "Sekarang belum ditemukan," tegasnya. Yang jelas, lanjut Johan, saat ini KPK tengah melakukan penelusuran aset terkait kasus Hambalang. Menurutnya, penelusuran aset para tersangka korupsi itu sudah menjadi prosedur di KPK. "Ketika menangani suatu kasus dan ditetapkan tersangka, KPK pasti melakukan penelusuran aset," ujarnya.
"Bisa asal penyidik menemukan bukti ke arah TPPU. Kalau ditemukan, ya pasti kita usut, siapapun," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (8/7). "Sekarang belum ditemukan," tegasnya.
Dalam kasus Hambalangm sudah ada empat tersangka. Di antaranya mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora Deddy Kusdinar, mantan petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Mohamad Noor, serta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dalam kasus ini, adik Alifian Mallarangeng, Choel Mallarangeng, pernah mengembalikan uang yang diterimanya ke KPK. Sedangkan Anas dijerat KPK karena menerima gratifikasi mobil Toyota Harrier.(boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini belum menemukan indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- KPK Usut Kesepakatan SCC dengan Swasta dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Server
- Hardjuno Wiwoho: Pengesahan RUU Perampasan Aset Tingkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Pemberantasan Korupsi
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp 162 Miliar Terhambat, Audit BPKP Jadi Kendala
- Kadis PU Mimika Terseret Dugaan Korupsi Pembangunan Prasarana Aero Sport
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal