Belum Ada Jaksa Terima Suap dari Bahasyim

Belum Ada Jaksa Terima Suap dari Bahasyim
Belum Ada Jaksa Terima Suap dari Bahasyim
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi suap dalam kasus molornya pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie. Meski begitu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, memastikan ada pelanggaran administrasi yang telah dilakukan 3 jaksa yang menangani kasus tersebut.

"Tapi untuk (pelanggaran) disiplin sudah jelas, kita tinggal putuskan (Sanksi) ringan, sedang, atau berat. Nanti saya salat tahajud dulu," kata Marwan selepas menghadiri pelantikan 17 pejabat eseleon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Senin (7/2).

Menurut Marwan, kasus pidana belum terbukti karena pihaknya belum menemukan alat bukti yang mengarah pada pidana suap seperti yang diduga sebelumnya. Marwan juga memastikan mantan Assisten Pidana Khusus Kejati DKI, Hidayatullah, tak terlibat dalam kasus ini.

Sebab dari hasil pemeriksaan tim inspektur JAM Was, tambah dia, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan pneguran kepada 3 jaksa kasus Bahasyim. "Tapi yang ditegur ini bandel, jadi bukan (kesalahan) Aspidsus," kata Marwan lagi.

JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi suap dalam kasus molornya pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News