Belum Ada Jaksa Terima Suap dari Bahasyim
Senin, 07 Februari 2011 – 18:48 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi suap dalam kasus molornya pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang, Bahasyim Assifie. Meski begitu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, memastikan ada pelanggaran administrasi yang telah dilakukan 3 jaksa yang menangani kasus tersebut.
"Tapi untuk (pelanggaran) disiplin sudah jelas, kita tinggal putuskan (Sanksi) ringan, sedang, atau berat. Nanti saya salat tahajud dulu," kata Marwan selepas menghadiri pelantikan 17 pejabat eseleon II Kejaksaan di Sasana Baharuddin Lopa, Kejaksaan Agung, Senin (7/2).
Menurut Marwan, kasus pidana belum terbukti karena pihaknya belum menemukan alat bukti yang mengarah pada pidana suap seperti yang diduga sebelumnya. Marwan juga memastikan mantan Assisten Pidana Khusus Kejati DKI, Hidayatullah, tak terlibat dalam kasus ini.
Sebab dari hasil pemeriksaan tim inspektur JAM Was, tambah dia, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah melakukan pneguran kepada 3 jaksa kasus Bahasyim. "Tapi yang ditegur ini bandel, jadi bukan (kesalahan) Aspidsus," kata Marwan lagi.
JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menemukan indikasi suap dalam kasus molornya pembacaan surat tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi dan pencucian
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus