Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'
Selasa, 12 Januari 2010 – 21:14 WIB
JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. Jika tak dikembalikan, menurut Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, maka kerugian yang diderita negara akan semakin besar.
"Nanti kita lihat. Yang jelas mereka (kepala daerah penerima fee, Red) tidak boleh tidak, tetap harus mengembalikan," tegas Haryono, Selasa (12/1).
Soal nantinya penerimaan uang itu mengandung unsur tindak pidana korupsi atau bukan, tambah Haryono Umar, sepenuhnya menunggu hasil penelitian KPK dan Bank Indonesia. Yang terpenting katanya, adalah para kepala daerah dilarang menerima uang yang bukan haknya.
"Yang jelas secara keuangan negara, mereka tidak punya hak untuk itu (menerima fee)," lanjut Haryono. Dikatakannya pula, jika indikasi korupsi terlihat, pengembalian uang dalam kasus korupsi tetap tak bisa menghapus tindak pidananya.
JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kapolri Minta Masyarakat Tak Memaksa Berkendara Jika Lelah Menyetir
- KemenPAN-RB: Rancangan Peraturan Manajemen ASN Masih Diproses di Setneg
- Ditjen Imigrasi Resmikan Immigration Lounge Pertama di Jabar