Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'

Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'
Belum Ada Kepala Daerah Kembalikan 'Fee BPD'
Ini untuk yang kesekian kalinya KPK meminta pejabat penerima fee agar mengembalikan uang tersebut. Untuk diketahui, dari total fee yang dikucurkan di enam BPD selama 2004-2008, KPK dan BI memperkirakan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 360 miliar.

Enam BPD yang diteliti tersebut antara lain adalah BPD Sumatera Utara, Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah, Jatim, Bank DKI dan BPD Kaltim. Sampai saat ini, lanjut Haryono, belum sepeser pun uang dikembalikan oleh para penerima fee tersebut.

Fee itu sendiri diberikan BPD dalam berbagai bentuk, mulai dari gaji rutin, fasilitas, biaya entertainment, hingga bantuan perkawinan. Tujuan pemberiannya diyakini adalah agar uang APBN, APBD dan BUMD yang disimpan di BPD tak dialihkan ke bank lain. (pra/jpnn)

JAKARTA - KPK kembali meminta para kepala daerah penerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk segera mengembalikan uang tersebut ke kas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News