Belum Ada Kepastian Jumlah Santunan Korban Sukhoi
Jumat, 18 Mei 2012 – 16:36 WIB
Sunaryo menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada Air Claim perihal Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang asuransi yang diterima setiap keluarga korban kecelakaan pesawat senilai Rp1,25 Miliar. Kendati demikian, belum ada titik temu yang dihasilkan dari pembicaraan itu. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Nilai santunan asuransi untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet (SSJ) 100, di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, Rabu (9/5),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad