Belum Ada Kepastian soal Sprindik Baru untuk Jerat Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memberikan kepastian tentang surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya hingga saat ini masih mendiskusikan kelemahan-kelemahan sprindik sebelumnya yang dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang praperadilan. “Jadi (sprindik baru, red) belum diputuskan,” ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10).
Intinya, kata Agus, KPK akan mempelajari dulu kelemahan-kelemahan penetapan tersangka sebelumnya sehingga bisa kalah di praperadilan. “Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan sampaikan ke publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus membantah kabar yang menyebut lima komisioner KPK dipanggil Presiden Joko Widodo sebelum PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Menurut Agus, meski komisioner KPK sering bertemu presiden, tapi tak pernah membahas soal praperadilan ataupun kasus yang menjerat ketua umum Golkar itu.
“Tidak ada, sering ketemu tapi tidak bahas soal praperadilan. Pertemuan jauh sebelum itu,” jelasnya.(boy/jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya hingga saat ini masih mendiskusikan kelemahan-kelemahan sprindik sebelumnya yang dibatalkan PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Kecaman Muncul, Panselda Diminta Selamatkan Honorer TMS, Tessa Bilang Begini
- KOPRABU Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan Mafia Tanah SS, Masyarakat Diminta Waspada
- Barisan Pembaharuan: Semua Pihak Harus Hormati KPK Tahan Hasto
- Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi, Tessa Bilang Begini
- Wasekjen Pasbata: Praperadilan Ditolak Bukti Tak Ada Politisasi di Kasus Hasto
- Megawati Larang Kader PDIP Ikut Retret, Kritik Efriza Menohok Banget