Belum Ada Kepastian soal Sprindik Baru untuk Jerat Setnov
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memberikan kepastian tentang surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya hingga saat ini masih mendiskusikan kelemahan-kelemahan sprindik sebelumnya yang dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang praperadilan. “Jadi (sprindik baru, red) belum diputuskan,” ujar Agus di gedung DPR, Jakarta, Senin (26/10).
Intinya, kata Agus, KPK akan mempelajari dulu kelemahan-kelemahan penetapan tersangka sebelumnya sehingga bisa kalah di praperadilan. “Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan sampaikan ke publik,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus membantah kabar yang menyebut lima komisioner KPK dipanggil Presiden Joko Widodo sebelum PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto. Menurut Agus, meski komisioner KPK sering bertemu presiden, tapi tak pernah membahas soal praperadilan ataupun kasus yang menjerat ketua umum Golkar itu.
“Tidak ada, sering ketemu tapi tidak bahas soal praperadilan. Pertemuan jauh sebelum itu,” jelasnya.(boy/jpnn)
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, lembaganya hingga saat ini masih mendiskusikan kelemahan-kelemahan sprindik sebelumnya yang dibatalkan PN Jaksel.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun