Belum Ada Kerugian Negara, Jaksa Paksakan Kasus BTS

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan dinilai terlalu memaksakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di BAKTI Kominfo karena belum ada kerugian negara yang pasti sampai saat ini.
Hal itu disampaikan oleh pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda.
Dia menyatakan ada beberapa keanehan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Menurutnya, salah satu keanehan itu ialah munculnya dugaan kerugian negara, di mana proyek pembangunan menara BTS itu masih berjalan sampai saat ini.
Dia menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara belum bisa disimpulkan terhadap sebuah pekerjaan yang belum selesai dan hal tersebut berlaku pada semua proyek pengadaan di kementerian dan lembaga negara.
“Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” kata Chairul saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/11).
Dia mengatakan seharusnya proyek BTS 4G tersebut tidak masuk ke ranah pidana karena masih belum ada data dan fakta nyata tentang kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Pasalnya, menurut Chairul, proyek pembangunan BTS 4G masih berjalan dan hasilnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat di wilayah 3T di Indonesia.
Kejaksaan dinilai terlalu memaksakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di BAKTI Kominfo
- Kasus Korupsi Perusda Tambang, Kejati Kaltim Sita Rp 2,51 Miliar dari Dirut PT RPB
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Polda Riau Sikat Penjahat Lingkungan, Selamatkan Rp 221 Miliar Kerugian Negara
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan