Belum Ada Kerugian Negara, Jaksa Paksakan Kasus BTS
“Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” lanjutnya.
Selain itu, dia juga menuding alasan perkara tersebut tetap dimajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan karena ada muatan politis.
Dia menyebutkan itu bisa dilihat dari jumlah terdakwa yang terus bertambah belakangan ini.
“Jadi, ada indikasi kasus ini semula adalah untuk memukul NasDem, terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi, Kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujarnya.
Sebelumnya, dari hasil audit BPKP disebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat proyek BTS 4G tersebut sebesar Rp8,03 triliun dengan rincian Rp 1,8 miliar dari kajian pendukung proyek BTS, Rp 679,6 miliar merupakan kerugian untuk 958 menara BTS yang sudah dibangun dan Rp 7.350,7 miliar kerugian dari 3.242 menara BTS yang belum terbangun.
Padahal faktanya, di luar BTS yang bermasalah, seluruh pekerjaan konsorsium sudah rampung 100%, kemudian 3.601 menara sudah selesai dibangun dan terdapat kontrak baru pada 1 April-31 Desember 2022 untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan proyek BTS tersebut. (mcr8/jpnn)
Kejaksaan dinilai terlalu memaksakan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G di BAKTI Kominfo
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan