Belum Ada Kesepakatan Revisi PP 109 Tahun 2012

Belum Ada Kesepakatan Revisi PP 109 Tahun 2012
Sejumlah buruh pabrik rokok sedang bekerja. Ilustrasi Foto: DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS

“Kami akan segera menyurati Bapak Presiden untuk menyuarakan dan menjelaskan penolakan kami atas usulan revisi PP 109/2012. Kami harap beliau dapat mempertimbangkan dan merumuskan keputusan yang tepat,” jelas Ketua Umum Gaprindo, Muhaimin Moefti.

Moefti meyakini presiden dan kabinet barunya dapat mendengarkan aspirasi dari para asosiasi pelaku IHT yang memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan perekonomian negara.

Dengan kenaikan tarif cukai yang tinggi ditambah rencana revisi PP 109/2012, Moefti menegaskan Industri Hasil Tembakau akan semakin terpuruk. Dampak negatifnya tidak hanya dialami oleh industri, namun juga ke perekonomian negara.

Pada IHT, mata pencahariaan, seperti petani tembakau dan cengkih, buruh pabrik, pekerja serta pemilik toko ritel, akan terancam hilang. Pabrikan rokok pun terkena imbasnya. Dari jumlah pabrik sebanyak 4.000-an pada 2007 silam, kini pabrikan yang tersisa hanya 700-an.

Tekanan pada industri diperkirakan akan mengancam seluruh mata rantai produksi yang terlibat, mulai dari tenaga kerja dan bisnis di bidang perkebunan, baik itu para petani tembakau dan cengkih, para tenaga kerja pabrikan, hingga pekerja dan pemilik toko ritel, serta lini usaha lain yang terkait. (esy/jpnn)

 

Gaprindo akan segera mengirim surat ke Presiden Jokowi terkait wacana revisi PP Nomor 109 Tahun 2012.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News