Belum Ada Kontraktor e-KTP Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK

Belum Ada Kontraktor e-KTP Jadi Tersangka, Ini Penjelasan KPK
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat satu pun pihak kontraktor dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Melalui penyidikan sejak 2014, KPK baru menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri sebagai tersangka e-KTP. Yakni mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kemendagri Irman dan anak buahnya, Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Proyek senilai kurang lebih Rp 6 triliun itu dikerjakan  konsorsium yang terdiri dari lima perusahaan Badan Usaha Milik Negara dan swasta dan swasta. Perusahaan tersebut adalah Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solu­tion dan PT Sandipala Arthaputra.

Berbagai perusahaan itu  tergabung dalam konsorsium di bawah bendera PT PNRI. Apa alasan KPK belum menetapkan tersangka dari pihak penggarap proyek yang merugikan negara Rp 2 triliun itu?

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, kasus e-KTP memang cukup rumit.  "E-KTP itu cukup lama kasusnya, jadi memang memerlukan waktu, cukup rumit," ungkap Basaria, Rabu (2/11).

Dia menambahkan, sudah barang tentu pejabat-pejabat yang duduk saat itu akan dipanggil. Namun, kata dia, semua membutuhkan waktu.

"Sabar dulu, jangan menentukan tersangka kemudian nanti tidak jelas," katanya.

Purnawirawan Polri berpangkat inspektur jenderal itu menegaskan, KPK dalam menentukan tersangka harus punya dua alat bukti yang akurat. Karenanya saat KPK sudah menetapkan tersangka, maka proses penyidikan harus segera dikerjakan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat satu pun pihak kontraktor dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News