Belum Ada Mekanisme Eksekusi Uang Rp2,5 T Asian Agri
Jumat, 28 Desember 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Mahfud Mannan mengaku belum bisa mengambil tindakan, menyusul terbitnya putusan kasasi terhadap mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut. Selain karena belum menerima salinan putusan, proses esksekusi yang juga mengharuskan Asian Agri membayar denda Rp2,5 triliun tersebut, hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas.
"Makanya kita tunggu dulu salinan atau petikan putusannya. Kalau sudah terima pasti kita eksekusi," kata Mahfud saat dicegat wartawan, Jumat (28/12).
Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun oleh Mahkamah Agung karena terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.
Majelis Agung diketuai Djoko Sarwoko, lewat putusan tertanggal 18 Desember 2012 juga mengharuskan 14 anak usaha Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Mahfud Mannan mengaku belum bisa mengambil tindakan, menyusul terbitnya putusan kasasi terhadap
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul