Belum Ada Mekanisme Eksekusi Uang Rp2,5 T Asian Agri
Jumat, 28 Desember 2012 – 15:45 WIB

Belum Ada Mekanisme Eksekusi Uang Rp2,5 T Asian Agri
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Mahfud Mannan mengaku belum bisa mengambil tindakan, menyusul terbitnya putusan kasasi terhadap mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut. Selain karena belum menerima salinan putusan, proses esksekusi yang juga mengharuskan Asian Agri membayar denda Rp2,5 triliun tersebut, hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas.
"Makanya kita tunggu dulu salinan atau petikan putusannya. Kalau sudah terima pasti kita eksekusi," kata Mahfud saat dicegat wartawan, Jumat (28/12).
Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun oleh Mahkamah Agung karena terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.
Majelis Agung diketuai Djoko Sarwoko, lewat putusan tertanggal 18 Desember 2012 juga mengharuskan 14 anak usaha Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Mahfud Mannan mengaku belum bisa mengambil tindakan, menyusul terbitnya putusan kasasi terhadap
BERITA TERKAIT
- Prediksi Cuaca BMKG, Jakarta Diguyur Hujan Rabu Siang dan Sore
- Pejabat BKN: Sangat Mudah jika Ingin Memberhentikan PPPK
- Hari Kedua Tes PPPK Tahap 2, Jangan Sepelekan Peringatan Profesor Hukum
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat