Belum Ada Mekanisme Eksekusi Uang Rp2,5 T Asian Agri
Jumat, 28 Desember 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Mahfud Mannan mengaku belum bisa mengambil tindakan, menyusul terbitnya putusan kasasi terhadap mantan Manajer Pajak Asian Agri Suwir Laut. Selain karena belum menerima salinan putusan, proses esksekusi yang juga mengharuskan Asian Agri membayar denda Rp2,5 triliun tersebut, hingga saat ini belum ada mekanisme yang jelas.
"Makanya kita tunggu dulu salinan atau petikan putusannya. Kalau sudah terima pasti kita eksekusi," kata Mahfud saat dicegat wartawan, Jumat (28/12).
Suwir Laut divonis 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun oleh Mahkamah Agung karena terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-undang tentang Perpajakan.
Majelis Agung diketuai Djoko Sarwoko, lewat putusan tertanggal 18 Desember 2012 juga mengharuskan 14 anak usaha Asian Agri membayar dua kali jumlah nilai pajak yang diduga digelapkan.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Mahfud Mannan mengaku belum bisa mengambil tindakan, menyusul terbitnya putusan kasasi terhadap
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya