Belum Ada Mekanisme Eksekusi Uang Rp2,5 T Asian Agri
Jumat, 28 Desember 2012 – 15:45 WIB
Total nilainya mencapai Rp2,5 triliun yang harus dibayar dalam waktu setahun. Suwir Laut didakwa mengelapkan pajak selama 2002-2005 senilai Rp1.25 triliun.
Selain Suwir Laut, tambah Mahfud, sebenarnya ada 2 perkara lain yang hingga kini belum dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak. Mereka adalah Corporate Affair Director Asian Agri Eddy Lukas dan staf Asian Agri Linda Rahardja.
"Sampai sekarang berkasnya masih di PPNS Pajak," tegas Mahfud. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), Mahfud Mannan mengaku belum bisa mengambil tindakan, menyusul terbitnya putusan kasasi terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol
- BMKG Ungkap Prakiraan Cuaca Hari Ini, Ada Hujan di Sejumlah Wilayah
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak