Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg, KPU Mengingatkan Begini
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta partai politik peserta Pemilu 2024 segera mendaftarkan nama-nama bakal calon anggota legislatif yang akan diusung pada Pemilu 2024.
Permintaan dikemukakan karena hingga saat ini belum ada satu parpol pun yang mendaftarkan nama-nama bacaleg ke KPU.
Hal tersebut antara lain dikemukakan Ketua KPU Agam, Sumatera Barat Riko Antoni.
Selain itu juga dikemukakan Ketua KPU Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan Naning Wijaya.
"Segera daftar bakal calon anggota legislatif yang telah dibuka semenjak 1-14 Mei 2023," ujar Riko di Lubukbasung, Selasa (9/5).
Dia mengingatkan bakal terjadi antrean apabila parpol memilih mendaftar pada hari terakhir karena KPU hanya menyediakan lima tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen.
Satu tim, tambahnya, berjumlah empat orang yang berasal dari operator dan pembantu untuk memeriksa dokumen.
"Empat orang itu bakal memeriksa kelengkapan dokumen masing-masing bakal calon," katanya.
Dia mengakui belum ada partai politik yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif sampai Selasa (9/5) pagi.
Rencananya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendaftarkan bakal calon legislatif secara serentak pada Senin (8/5). Namun, di Agam tidak jadi.
"Informasi ke operator, PKS tidak jadi mendaftar bakal calon anggota legislatif pada Senin (8/5)."
"Saya meminta partai politik agar memberitahukan ke kami satu hari sebelum pendaftaran bakal calon anggota legislatif," katanya.
Menurutnya, pendaftaran tetap akan dibuka hingga 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.
Dilanjutkan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei-23 Juni 2023.
Kemudian, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023, pencermatan rancangan daftar calon sementara 6-11 Agustus 2023.
Lalu penyusunan dan penetapan daftar calon sementara 12-18 Agustus 2023, pengumuman daftar calon sementara 19-23 Agustus 2023.
Berikutnya, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS (daftar calon sementara) 19-28 Agustus 2023, pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, dan DPRD provinsi, kabupaten dan kota pascamasukan dan tanggapan atas DCS 14-20 September 2023.
Selain itu, verifikasi pengajuan pengganti calon sementara anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 21-23 September 2023.
Selanjutnya pencermatan rancangan DCT atau daftar calon tetap 24 September-3 Oktober 2023, penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November 2023, pengumuman DCT atau daftar calon tetap 4 November 2023.
"Ini berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten atau Kota," katanya.
Pendaftaran sudah dibuka sejak 1-14 Mei, tetapi hingga kini belum ada parpol yang mendaftarkan nama-nama bacaleg untuk Pemilu 2024.
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada