Belum Ada Parpol Mendaftar di Kemenkumham
Kamis, 31 Maret 2011 – 15:31 WIB
JAKARTA - Meski sudah dibuka sejak 17 Januari 2011, hingga kini belum ada satupun partai politik yang mendatar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diverifikasi. Padahal, sesuai persyaratan No 2 Tahun 2011 tentang Parpol, setiap partai yang akan mengikuti Pemilu wajib mendaftar.
Berdasarkan data di subdit Hukum Tata Negara, Direktorat Tata Negara, Dirjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, sampai tanggal 31 Maret 20111, parpol yang mendaftarkan diri masih nihil alias tidak ada. “Mungkin mereka (pendiri parpol) masih mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk mendaftar,” ujar Yosi Besar Sugiarto, Kasubdit Hukum Tata Negara, Direktorat Tata Negara, Dierjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham, Kamis (31/3), di ruang kerjanya.
Baca Juga:
Batas akhir pendaftaran memang masih lama, lima bulan lagi. Penutupan pendaftaran dilakukan 22 Agustus 2011 pukul 00.00 Wib. Dan pengumuman parpol yang memenuhi syarat akan disampaikan ke publik pada tanggal 7 Oktober 2011.
Yosi menjelaskan bahwa kewajiban mendaftar tidak hanya diperuntukkan bagi parpol baru tetapi juga parpol lama. Karena menurutnya, setelah diundangkannya UU No 2 Tahun 2011 tentang parpol, secara otomatis semua parpol mesti menyesuaikan, tanpa terkecuali.
JAKARTA - Meski sudah dibuka sejak 17 Januari 2011, hingga kini belum ada satupun partai politik yang mendatar ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih