Belum Ada Parpol Penuhi Syarat Peserta Pemilu
Senin, 08 Oktober 2012 – 19:01 WIB
KPU RI masih memberikan kesempatan kepada parpol untuk melengkapi syarat verifikasi. KPU memberikan waktu tujuh hari bagi parpol untuk memperbaiki dokumen persyaratan.
"KPU masih memberi kesempatan, tanggal 9-15 oktober 2012 untuk melakukan perbaikan," kata ketua KPU RI, Husni Kamil Manik kepada pers di kantornya, Senin (8/10).
Dokumen perbaikan akan kembali diverifikasi oleh KPU pada tanggal 16-22 Oktober 2012. Hasil verifikasi tahap dua diumumkan pada tanggal 23-25 Oktober 2012.
Saat ini ada 34 partai politik yang berpeluang mengikuti pemilu 2014. Jumlah ini kemungkinan akan berkurang seiring dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh KPU RI. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan verifikasi administrasi tahap satu terhadap partai politik (parpol) peserta pemilu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilgub Jakarta 2024, Mas Pram – Bang Doel Menang Versi Quick Count, Taki R Parapat Bersyukur
- Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
- Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
- Bu Mega Bikin Pernyataan soal Pilkada, Isinya Singgung Praktik Lancung Pengerahan Aparat Negara
- PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
- Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!