Belum Ada Parpol Perbaiki Berkas ke KPU

Belum Ada Parpol Perbaiki Berkas ke KPU
Petugas KPU memverifikasi berkas bacaleg parpol. Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, SIDOARJO - Waktu perbaikan berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) akan berakhir pada Selasa (31/7).

Namun,hingga Jumat  (27/7), parpol-parpol belum menyetorkan kembali berkas bacaleg yang berstatus BMS (belum memenuhi syarat) ke KPU Sidoarjo.

Ketua KPU Sidoarjo Mokhammad Zaenal Abidin menjelaskan, setiap hari memang ada wakil partai yang datang. Namun, kedatangan mereka tidak untuk mengumpulkan berkas perbaikan. ''Hanya konsultasi,'' ucapnya.

Seperti pernah diberitakan, dari total 671 berkas bacaleg, separo berstatus BMS. Tepatnya, ada 484 berkas yang belum sempurna sesuai aturan.

Mayoritas mereka belum mengumpulkan surat pernyataan sebagai bacaleg dan menyetorkan ijazah yang telah dilegalisasi.

Komisioner KPU Sidoarjo Bidang Teknis Miftakul Rohmah menuturkan, masih banyak bacaleg yang belum melampirkan berkas B1.

Yakni, formulir pernyataan sebagai bacaleg yang diajukan partai. Syarat B1 itu mutlak. Sebab, data tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan mandat dari partai. ''Karena itu, harus dilengkapi,'' jelas Miftakh, sapaan akrab Miftakul Rohmah.

Miftakh mengungkapkan, masih ada waktu beberapa hari bagi bacaleg untuk memperbaiki berkas. Dia berharap kesempatan itu dimanfaatkan dengan baik.

KPU masih menunggu perbaikan berkas dari parpol untuk pencalegan dan nama caleg yang diganti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News