Belum Ada Parpol Serahkan Berkas Aduan ke Bawaslu

Belum Ada Parpol Serahkan Berkas Aduan ke Bawaslu
Belum Ada Parpol Serahkan Berkas Aduan ke Bawaslu
Belum Ada Parpol Serahkan Berkas Aduan ke Bawaslu

JAKARTA – Enam Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014, resmi mengajukan pengaduan ke Badan Pengawas Pemilu. Sementara dua partai lain, hanya melakukan konsultasi. Namun dari partai-partai tersebut, belum ada yang melengkapi berkas aduan keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Sampai kemarin (10/1) ada lima partai yang mengajukan pengaduan. Yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Republik, Partai Republik, Partai Karya Republik, Partai Buruh dan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB). Hari ini Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), juga mengajukan pengaduan,” ujar Komisioner Bawaslu, Endang Widyaningtyas di sela-sela diskusi yang digelar Komunitas Jurnalis Peduli Pemilu (KJPP) di Jakarta, Jumat (11/1).

Namun sayangnya dari pengaduan tersebut, belum ada satu pun parpol yang melengkapi berkas aduan. “Karena itu sejak diajukan ke Bawaslu, kita beri waktu tiga hari untuk melengkapi berkas yang ada. Karena sesuai ketentuan perundang-undangan, Bawaslu hanya diberi waktu 12 hari untuk menangani keberatan parpol yang ada,” ujarnya.

Belum Ada Parpol Serahkan Berkas Aduan ke Bawaslu JAKARTA – Enam Partai Politik (Parpol) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News