Belum Ada Payung Hukum Kenaikan BBM
Jumat, 24 Februari 2012 – 17:52 WIB
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus mempertimbangkan berbagai aspek. Anggota Komisi VII DPR Satya W. Yudha mengatakan bahwa yang paling penting bila pemerintah ingin menaikkan harga BBM harus ada payung hukum. Karenanya, kata dia, inginnya dana itu masuk dalam pembangunan infrastruktur minyak dan gas, atau pun infrastruktur seperti transportasi umum dan juga memungkinkan langsung diberikan kepada orang yang memang layak disubsidi. "Tetapi, untuk sampai ke orang ini harus melalui sensus, karena kita idak bisa menggunakan data BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebelumnya," katanya lagi.
"Perpu sudah tidak mungkin. Paling mungkin adalah payung hukum untuk mempercepat APBN Perubahan," kata Satya, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (24/2).
Baca Juga:
Dia menambahkan, banyak hal yang harus dikaji. Tidak hanya asumsi makro, tapi juga suku bunga, kurs, inflasi dan lainnya. Kedua, kata dia, harus diperhatikan relokasi penghematan anggaran subsidi itu kemana. Menurutnya, kalau BBM naik Rp1000 itu, menghemat Rp38 triliu. "Itu mau dikemanakan," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi harus mempertimbangkan berbagai aspek. Anggota Komisi VII DPR Satya
BERITA TERKAIT
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024
- Kementerian BUMN Setorkan Dividen ke Negara Rp 85,5 Triliun, Optimistis Meningkat 2025
- Pertamina Temukan Sumur MNK, Peneliti: Bagus, Ini Upaya untuk Tingkatkan Produksi