Belum Ada Pejabat Laporkan Gratifikasi
Sabtu, 25 Desember 2010 – 12:05 WIB
JAKARTA - Seperti perayaan hari raya Idul Fitri, perayaan Natal juga identik dengan pemberian parsel. Parsel yang diberikan kepada pejabat negara tersebut berpotensi menjadi suap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau penyelenggara atau pejabat negara yang menerima parsel Natal agar segera melaporkan gratifikasi itu kepada lembaga antikorupsi tersebut. Selama ini, kata dia, mayoritas pejabat negara hanya melaporkan tanda terima kasih yang mereka terima setelah menggelar pesta pernikahan atau acara sejenis. Padahal, lahan penerimaan gratifikasi jauh lebih luas. "Yang paling banyak dilaporkan selama ini sebatas tanda terima kasih saat menggelar acara kawinan atau semacamnya," tutur Haryono.
Namun, hingga kemarin (24/12) belum satupun pejabat negara yang melaporkan gratifikasi seperti itu kepada KPK. "Sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada yang melaporkan soal gratifikasi terkait perayaan Natal," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar ketika dihubungi Jawa Pos kemarin.
Baca Juga:
Haryono menjelaskan, seharusnya pejabat atau penyelenggara negara punya kesadaran tinggi untuk melaporkan gratifikasi. Aturan tentang penerimaan gratifikasi sudah jelas termuat dalam pasal 16 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Namun, dia mengakui, kesadaran untuk melaporkan gratifikasi di kalangan pejabat negara tergolong rendah.
Baca Juga:
JAKARTA - Seperti perayaan hari raya Idul Fitri, perayaan Natal juga identik dengan pemberian parsel. Parsel yang diberikan kepada pejabat negara
BERITA TERKAIT
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Banjir Pantura, Pemkot Semarang Ungkap Penyebabnya
- Pemerintah Akui Kepengurusan Dekopin di Bawah Komando Bambang Haryadi
- Fraksi Demokrat Minta Pemprov DKI Turun Tangan Soal Kebakaran Glodok
- Kinerja Komunikasi Dinilai Baik, 40 Perusahaan Jadi Pemenang IPRA 2025