Belum Ada Pejabat Laporkan Gratifikasi
Sabtu, 25 Desember 2010 – 12:05 WIB
Untuk itu, KPK mengimbau setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi terkait perayaan Natal dan Tahun Baru agar segera melapor. Sesuai dengan ketentuan undang-undang, pejabat negara harus melaporkan gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari kerja terhitung setelah menerimanya.
Baca Juga:
"Penerimaan gratifikasi itu kan macam-macam bentuknya. Yang dikhawatirkan, gratifikasi itu bisa dikategorikan suap karena mungkin berkaitan dengan wewenang dan tugasnya sebagai penyelenggara negara. Jadi, perlu dilaporkan agar jelas statusnya. Kalau memang tidak ada unsur suap, ya akan kita kembalikan," paparnya.
Ketentuan gratifikasi tersebut disebutkan dalam pasal 12B ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian itu dalam arti luas meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain. Gratifikasi tersebut diterima di dalam maupun luar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. (ken/dwi)
JAKARTA - Seperti perayaan hari raya Idul Fitri, perayaan Natal juga identik dengan pemberian parsel. Parsel yang diberikan kepada pejabat negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jazuli Juwaini Kunjungi dan Berikan Bantuan untuk Keluarga Rouf
- Viral, Video Jokowi Nyatakan Dukungan untuk Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta
- YLPKGI, Yayasan di Balik Program Percontohan Makan Bergizi Gratis di DIY
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!