Belum Ada Pembahasan Skema Baru Gaji PNS
jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS yang terbaru. RPP ini mengatur skema gaji PNS single salary.
"Belum ada mengenai hal itu (RPP single salary). Saat ini pemerintah lg siapkan RPP THR serta gaji dan pensiun ke 13 sesuai amanat APBN 2018," tegasnya pada Jawa Pos, Jumat (9/3).
Senada dengan Askolani, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima informasi terkait skema baru gaji PNS tersebut.
Sebagai informasi, Ditjen Pajak adalah salah satu bagian dari Kementerian yang imbasnya paling besar jika skema single salary itu jadi dijalankan.
Sebab, besaran tunjangan kinerja (tukin) yang selama ini diterima para pegawai Ditjen Pajak akan turun drastis. Di sisi lain, beban Ditjen Pajak dalam mengumpulkan penerimaan negara tidak berkurang.
"Kalau dengan Ditjen Pajak belum ada komunikasi masalah tersebut (skema single salary), itu kewenangannya di Kemenkeu, " ujarnya pada Jawa Pos.
Yoga menuturkan, untuk Ditjen Pajak sendiri, saat ini sistem gaji dan tunjangan yang diberikan ke pegawai Ditjen Pajak telah mengalami pembaharuan.
Sebelumnya, besaran tunjangan kinerja pegawai pajak dipukul rata sesuai dengan realisasi penerimaan pajak di tahun sebelumnya. Namun, skema tersebut dinilai kurang mencerminkan keadilan.
Kemenkeu memastikan belum ada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah
- PNS dan PPPK di Nias Barat Terancam Tidak Terima Gaji dan Tunjangan Gara-Gara Ini
- Versi MA: Usulan Perubahan Gaji dan Tunjangan Hakim Disetujui Menkeu
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Mayoritas Pekerja Merasa Tunjangan & Fasilitas Kesehatan dari Perusahaan Tidak Cukup