Belum Ada Pembahasan Skema Baru Gaji PNS

Belum Ada Pembahasan Skema Baru Gaji PNS
PNS. Ilustrasi Foto: JPNN.com

Sebab, beban penerimaan pajak di masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbeda.

Karena itu, pemerintah mengubah aturan tukin pegawai Ditjen Pajak yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 dengan Nomor 96 Tahun 2017. Skema tukin yang baru ini mulai berlaku Januari 2018.

Dalam aturan baru ini, tukin diberikan berdasarkan beban kerja masing-masing kantor pajak serta performa kinerja individu.

"Untuk DJP sendiri, saat ini selain gaji pokok plus tunjangan jabatan yang sudah pasti nominalnya, juga ada tunjangan kinerja yang diatur dalam Perpres 96/2017 dan PMK 211/2017 dimana skema tukin yang diberikan diatur berdasarkan capain kinerja organisasi dan capain kinerja individu pegawai, serta mempertimbangkan klasifikasi unit kerja dan wilayah unit kerja. Skema tukin tersebut sangat mencerminkan keadilan dalam arti tidak disamaratakan antar unit kerja atau individu pegawai,"jelasnya.

Menurut Yoga, skema tersebut juga dapat memacu atau memotivasi setiap pegawai pajak secara individual maupun kolektif di unit kerjanya, sehingga bisa memberikan kinerja yang lebih baik. Karena itu, pihaknya berharap skema single salary tersebut tidak diterapkan pada Ditjen Pajak.

"Tentunya kami berharap skema yang baru berlaku pada tahun 2018 ini tetap berjalan untuk Ditjen Pajak," imbuhnya.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro menuturkan hal serupa. Sejauh ini, pihaknya belum menerima kabar terkait rencana perubahan skema gaji PNS.

"Nah itu (skema single salary) itu saya belum tahu. Apakah itu turun (gajinya), strukturnya seperti apa. Yang jelas kami belum ada update seperti itu," jelasnya padaJawa Pos, Jumat (9/3).

Kemenkeu memastikan belum ada pembahasan terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gaji, tunjangan dan fasilitas PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News