Belum Ada Pembesuk Gubernur Riau di Rutan Guntur

jpnn.com - JAKARTA - Sejak resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (26/9) lalu, Gubernur Riau Annas Maamun belum bisa menerima pembesuk. KArenanya, belum ada pihak keluarga maupun aparatur Pemprov Riau yang membesuk tersangka dugaan suap itu.
Aturan jam besuk di KPK belakangan ini memang cukup ketat. Tamu yang ingin membesuk tahanan hanya dibolehkan hari Senin dan Kamis.
Sejak ditahan penyidik KPK di Rutan Guntur milik Denpom TNI di Jakarta, Annas belum berkomunikasi dengan pengacaranya. Pengacara Annas, Eva Nora juga belum berkomunikasi dengan gubernur yang juga Ketua DPD Golkar Riau itu.
“Senin Saya baru mau datang (bertemu Annas, red). Belum ada komunikasi,” kata Eva seperti dikutip Riau Pos.
Karena belum bertemu Annas, maka Eva pun belum mengantongi surat kuasa sebagai pengacara. Meski begitu, Eva sudah diminta oleh pihak keluarga Annas untuk menjadi pengacara bagi tersangka dugaan suap perizinan alih fungsi lahan itu.
“Keluarga sudah meminta saya jadi pengacara sejak penangkapan itu. Meski begitu belum resmi karena semua tergantung beliau (Annas, red). Beliau yang menandatangani surat kuasa. Makanya Senin (besok, red), saya ke Jakarta,’’ lanjutnya.
Hal ini juga disampaikan Kepala Badan Penghubung Riau di Jakarta, Burhanuddin. Menurutnya, pasca-penahanan Annas memang belum ada tamu yang membesuk orang nomor 1 di Pemprov Riau itu.(jpnn)
JAKARTA - Sejak resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (26/9) lalu, Gubernur Riau Annas Maamun belum bisa menerima
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg