Belum Ada Pemda Usulkan Pemberkasan NIP Honorer K2
jpnn.com - JAKARTA -- Pemberkasan Nomor Induk Pegawai untuk honorer kategori II tinggal dua pekan. Namun hingga kini, belum satupun Pemda yang mengusulkan pemberkasan.
"Saya heran kok belum satupun yang mengusulkan. Ini sudah beberapa kali diperpanjang tapi tidak ada yang mengajukan," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (15/5).
Dia memahami kondisi daerah yang saat ini tengah menelisik satu per satu data honorer K2. Sebab, salah mengajukan, jabatan dan harga diri jadi taruhannya.
"PPK memang mesti hati-hati untuk mengusulkan honorer K2. Kalah salah, jabatannya dicopot dan dia dipidana," tegasnya.
Eko mengaku mendapatkan banyak keluhan para PPK agar surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak dijadikan syarat utama.
"Sebenarnya ini bukan masalah bantu membantu tetapi menyangkut kebenaran dan keabsahan dokumen negara yang berdampak pada keuangan negara. Coba anda bayangkan berapa kerugiannegara bila yang diangkat adalah honorer bodong, karena itu SPTJM wajib diteken PPK," bebernya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjutnya, pengangkatan seseorang menjadi CPNS harus didasarkan pada dokumen yang benar dan dapat dipertangungjawabkan.
"Kalau yang mengusulkan tidak yakin kebenarannya, terus bagaimana pertanggungjawabannya? Siapa yang jamin?," sergahnya.
JAKARTA -- Pemberkasan Nomor Induk Pegawai untuk honorer kategori II tinggal dua pekan. Namun hingga kini, belum satupun Pemda yang mengusulkan pemberkasan.
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya
- Soal Keppres IKN, Jokowi Maunya Prabowo yang Meneken