Belum Ada Perintah Wapres untuk Angkat Status Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku belum menerima perintah dari Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.
Hingga saat ini proses rekrutmen CPNS tetap mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami belum mendapat perintah apa-apa. Baik dari wapres maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)," terang Bima kepada JPNN.
Kalaupun nantinya ada perintah, lanjut Bima, rekrutmen akan berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Prosesnya harus lewat tes dan memenuhi persyaratan pendidikan.
"Masalahnya kan banyak guru honorer usianya di atas 35 tahun. Nah, ini tidak masuk syaratnya dalam UU ASN karena ada batasan usia," tuturnya.
Dia kembali menegaskan, sampai saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang membolehkan usia 35 tahun ke atas diangkat CPNS.
Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk mengangkat CPNS dari formasi guru honorer.
Wapres Jusuf Kalla menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS mulai tahun ini.
- Pimpinan Komisi X: Angkat Guru Honorer jadi PNS agar Ekonomi Bergerak
- Guru Honorer Tua Seharusnya Sudah Lama Diangkat PNS, Komisi X: Itu Risiko Pemerintah
- Dana POP Rp 595 Miliar Lebih Baik untuk Angkat Guru Honorer jadi PNS dan PPPK
- Susi Menangis, Minta Ada Perpres Guru Honorer menjadi PNS
- Banyak Honorer Profesional, Kenapa Tidak Diangkat Jadi CPNS?
- Honorer Dijanjikan Tiga Bulan jadi PNS, Nyatanya Sudah Tiga Tahun Menunggu