Belum Ada Perintah Wapres untuk Angkat Status Guru Honorer
Senin, 19 Februari 2018 – 06:35 WIB
"Kalau sudah ada aturan yang membolehkan 35 tahun ke atas diangkat, kami akan menjalankannya. Selama aturan itu belum ada, patokan kami tetap UU ASN," tegasnya.
Dalam rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, wapres menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS mulai tahun ini.
Rencana tersebut bahkan sudah direstui Presiden Joko Widodo. (esy/jpnn)
Wapres Jusuf Kalla menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS mulai tahun ini.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi X: Angkat Guru Honorer jadi PNS agar Ekonomi Bergerak
- Guru Honorer Tua Seharusnya Sudah Lama Diangkat PNS, Komisi X: Itu Risiko Pemerintah
- Dana POP Rp 595 Miliar Lebih Baik untuk Angkat Guru Honorer jadi PNS dan PPPK
- Susi Menangis, Minta Ada Perpres Guru Honorer menjadi PNS
- Banyak Honorer Profesional, Kenapa Tidak Diangkat Jadi CPNS?
- Honorer Dijanjikan Tiga Bulan jadi PNS, Nyatanya Sudah Tiga Tahun Menunggu